Implementasi Kebijakan Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan Melalui Pendekatan Kearifan Lokal Masyarakat Wilayah Adat Suku Wio / Mukoko Suku Hubula Wamena Kabupaten Jayawijaya Papua Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61578/honai.vol2.no1.art4Keywords:
Pembangunan, Berkelanjutan, Kearifan Lokal, Suku Wio/MukokoAbstract
Pembangunan lingkungan berkelanjutan menjadi bagian integral dari pendekatan kearifan lokal salah satunya pada suku wio/mukoko suku hubula. Berdasarkan Teori Merilee S. Grindle dalam kaitannya dengan suku wio/mukoko bahwa keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh dua variabel besar, yakni isi kebijakan dan konteks kebijakan. Dalam hal konteks implementasi kebijakan terdiri dari 3 (tiga) prasyarat antara lain 1. keterlibatan pimpinan adat suku wio/mukoko, 2. bentuk kebijakan pembangunan lingkungan yang seperti apa yang diterapkan. 3. Kepatuhan dan daya tanggap. Data dalam penelitian ini bersumber dari studi kepustakaan yakni jurnal atau karya tulis yang relevan dan wawancara terhadap narasumber yang sesuai dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan lingkungan di Kabupaten Jayawijaya belum sepenuhnya melibatkan masyarakat hukum adat yang diakui. Hal ini tercermin dalam perda belum mengklasifikasikan pola lingkungan pada adat Suku Wio/Mukoko yang memiliki karakteristik tersendiri mulai dari keterlibatan pimpinan adat suku wio/mukoko, bentuk kebijakan pembangunan lingkungan yang seperti apa yang diterapkan, khususnya di Suku Wio/Mukoko membedakan tanah yang terdiri dari tanah sakral dan tanah keramat, yang dalam pengelolaan sumber daya alamnya terdiri dari Zona Okama/hutan dan Zona Selekma (permukiman) yang notabene diberikan perlakukan khusus yang berbeda dalam kaitannya dengan suatu pembangunan lingkungan. Serta, kepatuhan dan daya tanggap yang dimaksudkan bahwa dengan adanya pendekatan kearifan lokal maka akan muncul partisipasi untuk mengoptimalkan pembangunan dengan cara mematuhi kebijakan yang telah dicanangkan Pemerintah dan dapat berperan aktif untuk mengawasi pembangunan yang ada. Kepatuhan yang dimaksud adalah ketaatan internal masyarakat adat agar pembangunan lingkungan tetap berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.