Menelisik Sisi Hukum Pembubaran Ormas Front Pembela Islam Dalam Perspektif Politik Hukum di Indonesia

Authors

  • Muhammad Rosyid Ridho Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti Wonogiri Author
  • Ruslina Dwi Wahyuni Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti Wonogiri Author

DOI:

https://doi.org/10.61578/honai.vol3.no2.art2

Keywords:

FPI, Pembubaran Ormas, Politik, Hukum

Abstract

Artikel ini akan mengkaji mengenai sisi hukum pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam dalam perspektif politik hukum di Indonesia. Dalam artikel ini akan membahas tentang konsep dakwah yang dilakukan Front Pembela Islam sebagai salah satu organisasi masyarakat berbasis Islam dan analisis terhadap pembubaran organisasi masyarakat FPI dalam perspektif politik hukum. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pembubaran organisasi masyarakat FPI ini sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan dokumentasi yaitu berupa jurnal, buku, surat kabar yang berkaitan dengan FPI dan politik hukum di Indonesia. Kesimpulan yang di dapat dari penelitian ini yaitu Pembubaran FPI pada hakikatnya telah sesuai dengan undang undang tentang organisasi kemasyaraakatan karena sebagai organisasi masyarakat FPI banyak melanggar peraturan peraturan yang ada di undang-undang organisasi kemasyarakatan. Akan tetapi pembubaran ormas FPI tidak sejalan dengan prinsip negara Indonesia yang melindungi kebebasan kebebasan berkumpul dan berserikat hal tersebut dikarenakan pemerintah membubarkan organisasi yang sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-02-05

Issue

Section

Articles